SF Consulting     28 Sep 2026

Kanwil DJP Jawa Timur II Amankan Penerimaan Negara Rp 140,87 Miliar Dari Penegakan Hukum

(Sidoarjo) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 140,87 miliar melalui kegiatan penegakan hukum perpajakan hingga 10 September 2026. Capaian tersebut diperoleh melalui penguatan penegakan hukum berbasis data dan teknologi serta kolaborasi antarfungsi dengan dukungan intelijen dan forensik digital.
 
Penerimaan tersebut berasal dari tiga kegiatan utama, yakni pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 119,29 miliar, penyidikan Rp 1,30 miliar, dan kolaborasi penegakan hukum Rp 20,28 miliar. Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut capaian itu merupakan bagian dari upaya menangani ketidakpatuhan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
 
Dalam penguatan fungsi intelijen, hingga 9 September 2026 Kanwil DJP Jawa Timur II telah menangani 27 Wajib Pajak Suspend sesuai PER-9/PJ/2025 dan menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Dari kegiatan tersebut, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp 13,15 miliar yang tercatat sebagai bagian dari penerimaan melalui kolaborasi penegakan hukum. Selain itu, forensik digital telah dimanfaatkan dalam 29 kegiatan yang terdiri dari 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan satu penyidikan.
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra menjelaskan, perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya aktivitas ekonomi menuntut penegakan hukum perpajakan yang mampu beradaptasi. Menurut dia, pemanfaatan data dan teknologi, penguatan kemampuan intelijen serta forensik digital, dan kolaborasi antarfungsi diperlukan agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, serta sesuai ketentuan.
 
Arridel menegaskan capaian penerimaan merupakan salah satu hasil dari penegakan hukum, sedangkan tujuan yang lebih luas adalah membangun kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan. Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan memperkuat sinergi fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, intelijen, dan fungsi terkait lainnya dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta kerahasiaan data. Langkah tersebut diharapkan turut memberikan efek jera terhadap ketidakpatuhan sejenis dan mendorong kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024