SF Consulting     12 Aug 2026

Penerimaan Pajak Sumbar Tumbuh 7,73 % Pada Semester I 2026

(Padang) Penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp2.260,78 miliar. Angka tersebut tumbuh 7,73 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja tersebut ditopang antara lain oleh penerimaan PPh Pasal 21 yang melonjak 49,35 % serta PPh badan yang tumbuh 40,3 %.
 
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Tarmizi mengatakan, secara bruto setoran pajak Sumatera Barat mencapai Rp 3.141,82 miliar atau meningkat Rp 385,65 miliar atau 13,99 % dibandingkan Semester I 2025. Sementara itu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau SPMKP tercatat Rp 881,04 miliar, naik 33,99 %. Dengan demikian, penerimaan pajak neto mencapai Rp 2.260,78 miliar atau 35,38 % dari target Rp 6,39 triliun.
 
Dari sisi jenis pajak, penerimaan PPN dan PPnBM secara neto terkontraksi 5,55 %, dengan PPN Dalam Negeri turun 5,01 %. Namun, secara bruto PPN Dalam Negeri justru tumbuh 15,82 %. Penurunan secara neto tersebut terutama dipengaruhi pembayaran restitusi dalam jumlah besar pada Maret 2026. Tekanan juga terlihat pada aktivitas impor, dengan PPN Impor turun 42,22 % dan PPh Pasal 22 Impor terkontraksi 49,85 %.
 
Sektor Administrasi Pemerintahan menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak dengan Rp 721,72 miliar atau 31,92 %, tumbuh 42,56 %. Sementara itu, sektor Perdagangan Besar dan Eceran mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 60,68 % dengan kontribusi Rp 460,33 miliar. Berdasarkan jenis wajib pajak, badan usaha mendominasi dengan kontribusi 57,91 % atau Rp1.312 miliar, sedangkan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi tumbuh 5,50 % dan pemungut atau bendahara pemerintah naik 30,78 %.
 
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengingatkan berlakunya sejumlah ketentuan perpajakan baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % atas peredaran bruto pedagang dalam negeri, dengan pengecualian bagi pelaku usaha orang pribadi beromzet hingga Rp 500 juta setahun yang memenuhi ketentuan. Selain itu, PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan kuasa di bidang perpajakan mulai berlaku 6 Juli 2026, dengan masa peralihan bagi pemegang sertifikat brevet atau ijazah D-III perpajakan hingga 31 Desember 2026. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024