SF consulting     22 Sep 2025

Menkeu Purbaya Kritik RUU Tax Amnesty III, Sinyal Buruk Bagi Kepatuhan Pajak

(Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana untuk kembali melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty hanya akan memberikan insentif bagi wajib pajak (WP) yang suka berbohong. Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU itu merupakan usulan dari Komisi XI DPR RI. 
 
Usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, Menkeu Purbaya mengatakan bahwa sebagai ekonom, dia memandang program itu bukan kebijakan yang tepat untuk memungut kewajiban pajak dan justru tidak memberikan sinyal yang bagus. Namun, dia tidak meyakini bisa menolak usulan tersebut.  “Saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuma begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi,” ungkap Menkeu Purbaya di Istana Kepresidenan, yang dikutip dari Bisnis.com pada Minggu (21/09). 
 
Namun demikian, Purbaya menyebut akan tetap mempelajari proposal yang bakal diajukan menjadi rancangan UU. Dia mengatakan bahwa hal yang tepat dilakukan adalah dengan menjalankan program pemungutan pajak yang tepat, dan menerapkan sanksi bagi yang tidak mematuhinya.  “Tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” sebutnya. 
 
Sebelumnya, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya juga sudah buka suara tentang sikapnya terhadap rancangan UU tersebut. Dia menilai program tax amnesty yang sudah dua kali sebelumnya dilakukan justru memberikan sinyal yang buruk bagi perekonomian.  “Semuanya, kan message-nya adalah, 'Kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu dekat amnesti. Pemutihannya di situ.' Itu yang enggak boleh,” terangnya kepada awak media. 
 
Adapun DPR dan pemerintah menyepakati RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Berdasarkan Daftar Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025, terdapat 52 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas tahun ini. Kemudian, ada juga 5 buah RUU Kumulatif Terbuka. Sementara itu, ada 67 buah RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan 5 RUU Kumulatif Terbuka. RUU Tax Amnesty menjadi usulan dari Komisi XI DPR RI, yang membidangi Keuangan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #taxamnesty #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024