SF Consulting     17 Apr 2024

BP2MI Lega Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Impor Barang Bawaan PMI

(Jakarta) Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag No. 3 tahun 2024, yang membatasi impor barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan ini dicabut usai diputuskan dalam rapat terbatas antara berbagai kementerian dan lembaga terkait.
 
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menjelaskan bahwa pencabutan peraturan tersebut berlaku efektif hari Rabu (17/04), serta mengembalikan kebijakan tersebut ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Benny memastikan barang-barang PMI yang saat ini tertahan di pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak akan segera diproses tanpa pembatasan.
 
“(Pencabutan) iya per hari ini, artinya dinyatakan tidak berlaku, nanti ada transisi termasuk barang-barang PMI yang sekarang tertampung di (pelabuhan) Tanjung Emas dan Tanjung Perak,” ungkap Kepala (BP2MI), Benny Rhamdani yang dikutip dari Kontan pada Selasa (16/4).
 
Dengan keputusan tersebut maka barang bawaan PMI kembali ke aturan awal, yaitu barang bebas bea masuk hanya dibatasi hingga nilai US$ 1.500 per tahun. Sehingga kelebihan dari nilai tersebut akan dikenakan pajak sebagai barang umum. Dengan pencabutan permendag 36 tahun 2023 juncto Permendag 3 tahun 2024, maka dipastikan pembatasan yang telah menuai protes pekerja migran Indonesia tidak lagi berlaku.
 
Selain itu Benny menegaskan bahwa dengan kebijakan baru yang tengah dipersiapkan sebagai pengganti kebijakan yang dicabut, maka barang bawaan PMI tidak akan dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban PMI yang telah bekerja keras di luar negeri untuk membeli barang-barang untuk keluarga mereka di Indonesia. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #impor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024