SF Consulting     6 Nov 2026

Kanwil DJP Jabar II Sosialisasikan Pengurangan Sanksi Pajak Di Karawang

(Karawang) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 di Aula KPP Madya Karawang, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini menyasar wajib pajak di wilayah kerja KPP Madya Karawang, KPP Pratama Karawang, dan KPP Pratama Subang untuk memberikan pemahaman mengenai fasilitas pengurangan sanksi administrasi perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya terkait sanksi administrasi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban wajib pajak. "Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait sanksi administrasi. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga wajib pajak dapat memperoleh kepastian dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Dalam pemaparan materi, tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan bahwa permohonan pengurangan sanksi administrasi berdasarkan PMK 71/2026 dapat diajukan hingga 1 Oktober 2028. Proses pengajuannya juga tidak memerlukan mekanisme baru karena wajib pajak dapat menggunakan prosedur yang sama dengan pengajuan pengurangan sanksi reguler melalui portal Coretax.

Pada sesi diskusi, sejumlah persoalan teknis yang dihadapi wajib pajak turut dibahas, termasuk terkait utang pajak yang sebelumnya telah diangsur. Tim narasumber menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki komitmen angsuran dapat memperoleh penghapusan sisa sanksi administrasi hingga 100% apabila melunasi sisa pokok utang pajaknya. Selain itu, permohonan terdahulu yang ditolak secara formal atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak dihitung sebagai penolakan kuota permohonan.

Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap wajib pajak memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan dan tata cara pemanfaatan fasilitas pengurangan sanksi administrasi. Langkah ini sekaligus diharapkan mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya serta memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. (Rp)

Konsultan pajak
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024