SF Consulting     5 Nov 2026

DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Ke Wajib Pajak

(Bekasi) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyosialisasikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Sosialisasi digelar di Aula KPP Madya Bekasi dengan melibatkan empat kantor pelayanan pajak dan sekitar 44 wajib pajak dari berbagai sektor industri di Kabupaten Bekasi.
 
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KPP Madya Bekasi, Kepala KPP Pratama Cikarang Selatan, Kepala KPP Pratama Cikarang Utara, dan Kepala KPP Pratama Cibitung. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan. Pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang lebih baik.
 
Dalam pemaparan teknis, tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan penyederhanaan mekanisme pengajuan pengurangan sanksi administrasi. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak yang dikenai sanksi akibat keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan dokumen perpajakan, maupun surat ketetapan pajak tertentu. Selain penyederhanaan persyaratan administratif dan proses verifikasi, aturan baru tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan untuk memberikan kepastian hukum.
 
Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau wajib pajak segera menginventarisasi sanksi administrasi yang masih menjadi kewajiban dan mengajukan permohonan melalui Coretax. Dalam sesi diskusi, peserta turut menyampaikan berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi, termasuk kekhawatiran terkait permohonan pengurangan sanksi serta kasus yang masih menunggu penerbitan ketetapan hasil pemeriksaan.
 
Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap wajib pajak di kawasan industri Bekasi dan Cikarang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan dan batas waktu yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan secara sukarela. (Rp)
 
Konsultan pajak
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024