SF Consulting     29 Oct 2026

Baru 25 % Wajib Pajak Terapkan Pajak Minimum Global Di Indonesia

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.757 wajib pajak telah menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) hingga 22 Oktober 2026. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 25 % dari total 22.662 wajib pajak yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT dan tergabung dalam 1.988 grup perusahaan.
 
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, masih terdapat 16.905 wajib pajak yang belum tercatat telah menerapkan ketentuan tersebut. Menurutnya, penerapan regulasi baru ini membutuhkan persiapan dan koordinasi secara terperinci di lingkungan grup perusahaan, termasuk pemahaman atas ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
Oleh karena itu, DJP meminta perusahaan yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT untuk memastikan statusnya serta mempersiapkan data bersama grup usaha masing-masing. Bimo juga mengimbau perusahaan agar berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar guna mempersiapkan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
 
Selain penerapan regulasi, perusahaan diminta memperhatikan kewajiban pembayaran apabila terdapat pajak tambahan yang terutang. Untuk tahun pajak 2025 bagi grup perusahaan dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum berakhir pada 31 Desember 2026. “Apabila terdapat pajak tambahan yang terutang, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak GloBE,” ungkap Bimo yang dikutip dari Kontan pada Rabu (28/10).
 
Ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Ketentuan pajak minimum domestik dan Income Inclusion Rule (IIR) mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sedangkan Undertaxed Profits Rule (UTPR) berlaku sejak 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, tingkat pajak efektif grup perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15 % berdasarkan perhitungan GloBE. Apabila tingkat pajak efektif berada di bawah batas tersebut, pajak tambahan dapat dikenakan sesuai mekanisme, pengecualian, dan ketentuan yang berlaku. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #globaltax #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024