SF Consulting     19 Oct 2026

DJP DIY Catat Penerimaan Pajak Rp 4,5 Triliun Hingga September 2026

(Yogyakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 4,5 triliun per 30 September 2026. Realisasi tersebut setara dengan 66,05 % dari target penerimaan pajak sepanjang 2026 sebesar Rp 6,053 triliun dan diklaim lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
 
Kepala Kanwil DJP DIY Sekti Widihartanto menjelaskan, capaian tersebut mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomi di wilayah DIY. Hal itu disampaikannya seusai melakukan audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. “Per 30 September kemarin sudah Rp 4,5 triliun atau 66,05 %. Mudah-mudahan ini menunjukkan bagaimana perekonomian DIY yang terus berkembang, bertumbuh, dan mudah-mudahan kami bisa mencapai target hingga akhir tahun,” ungkap Sekti yang dikutip dari Joglonews.com pada Minggu (18/10).
 
Berdasarkan data DJP DIY, sektor perdagangan besar menjadi kontributor utama penerimaan pajak, disusul sektor perbankan dan keuangan serta Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selain itu, kegiatan proyek yang dilaksanakan instansi pemerintah pusat maupun daerah turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak di wilayah tersebut.
 
Untuk mencapai target penerimaan hingga akhir tahun, Kanwil DJP DIY akan mengoptimalkan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum perpajakan, disertai edukasi kepada masyarakat. Upaya pengawasan dilakukan melalui penyampaian surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. Sementara itu, penegakan hukum akan diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak patuh atau terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.
 
Selain mengoptimalkan penerimaan pajak pusat, Sekti juga mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Daerah DIY melalui program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D). Dalam program tersebut, DJP akan berbagi data perpajakan dengan pemerintah daerah untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Audiensi ini menjadi pertemuan perdana Sekti dengan Sultan setelah dirinya dilantik oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 21 September 2026, menggantikan Erna Sulistyowati. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024