SF Consulting     15 Oct 2026

PMK 68 Terbit, Pemerintah Beri Bea Masuk 0 % Untuk Bahan Baku Plastik Selama 6 Bulan

(Jakarta) Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Masuk (BM) menjadi 0 % untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan guna menjaga daya saing industri nasional. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan kenaikan harga bahan baku. Menurutnya, pemberian insentif tersebut mempertimbangkan kebutuhan industri, ketersediaan pasokan domestik, serta perkembangan harga internasional. “Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,”  ungkap Menko Airlangga pada Rabu (14/10).
 
Menko Airlangga menjelaskan, kenaikan harga bahan baku plastik di pasar internasional menjadi salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut. Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene (PP) meningkat sekitar 42,79 % dan Polyethylene (PE) naik 27,87 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Melalui insentif ini, pemerintah berharap industri plastik dapat menekan biaya produksi, menjaga kesinambungan usaha, serta mendukung aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur.
 
Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026, tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0 % diberikan untuk enam pos tarif, yakni empat pos tarif Polyethylene dengan kode 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta dua pos tarif Polypropylene dengan kode 3902.10.90 dan 3902.30.30. Pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan insentif tersebut efektif dan tepat sasaran. Namun, berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, bahan baku yang tercakup saat ini mayoritas berbentuk cair, sementara industri hilir kemasan, rumah tangga, pertanian, dan UMKM membutuhkan bahan baku plastik berbentuk pelet.
 
Airlangga menegaskan, pemerintah akan menampung masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi manfaat kebijakan tersebut serta mempertimbangkan penyempurnaan regulasi ke depan. Pemerintah juga akan mendalami efektivitas insentif, termasuk jeda waktu antara keputusan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 28 April 2026 dan pengundangan peraturan pada 2 Oktober 2026. “Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna,” pungkasnya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentiffiskal #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024