SF Consulting     14 Oct 2026

Penerimaan Pajak September 2026 Tumbuh 24,1 %, Capai Rp 1.607,6 Triliun

(Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.607,6 triliun hingga September 2026. Angka tersebut tumbuh 24,1 % secara tahunan dan setara dengan 68,2 % dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, capaian tersebut diharapkan terus menguat hingga akhir tahun.
 
Suahasil menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak dipengaruhi oleh low base effect atau efek basis rendah, mengingat penerimaan pajak pada September 2025 terkontraksi 4,4 % menjadi Rp 1.295 triliun. Selain itu, peningkatan aktivitas ekonomi dan implementasi sistem Core Tax yang semakin membaik turut mendukung kinerja penerimaan pajak. Pemerintah berharap tren positif tersebut dapat berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.
 
Berdasarkan komponennya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mencapai Rp 683,3 triliun, tumbuh 38,6 % dan setara 68,6 % dari target tahunan. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas terkumpul Rp 809,3 triliun atau tumbuh 17,6 %, dengan realisasi mencapai 70,1 % dari target APBN 2026. Kinerja kedua komponen tersebut didukung aktivitas ekonomi, konsumsi domestik, serta daya beli masyarakat.
 
Penerimaan PPh migas juga mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 128,2 % menjadi Rp 43,6 triliun, atau setara 79 % dari target tahunan. Kenaikan tersebut sejalan dengan peningkatan harga minyak bumi. Namun, Suahasil mengingatkan bahwa kenaikan harga energi juga berdampak pada meningkatnya subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang menjadi salah satu konsekuensi pengelolaan APBN.
 
Di sisi lain, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat Rp 71,4 triliun, turun 24,8 % dan baru mencapai 48,6 % dari target 2026. Kemenkeu menjelaskan, penurunan tersebut antara lain dipengaruhi peningkatan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dengan pelunasan pajak terutang dilakukan melalui mekanisme deposit. Pemerintah akan terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak guna menjaga kesehatan APBN dan mendukung pembiayaan program prioritas nasional. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #apbn2026 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024