SF Consulting     12 Oct 2026

Insentif Pajak Jaga Daya Beli Dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

(Jakarta) Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah menyiapkan strategi fiskal melalui optimalisasi pendapatan negara untuk mendukung pembangunan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Strategi tersebut disampaikan dalam Investor Daily Summit 2026, dengan menekankan bahwa kebijakan pendapatan tidak hanya berfokus pada pengumpulan pajak, tetapi juga pemberian insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi.
 
Suahasil menjelaskan, terdapat potensi penerimaan pajak sekitar 2,2 % dari produk domestik bruto (PDB) yang sengaja tidak dipungut pemerintah melalui berbagai kebijakan insentif perpajakan. Menurut dia, jika seluruh potensi tersebut dikumpulkan, rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang berada di kisaran 10 % dapat mencapai sekitar 12 %. Namun, sebagian potensi penerimaan itu dibiarkan beredar di masyarakat untuk mendukung konsumsi dan kegiatan ekonomi. “Kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak. Tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak,” ujar Suahasil.
 
Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui pembebasan, pengurangan, maupun penerapan tarif khusus untuk sejumlah jenis pajak, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Fasilitas tersebut ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mendorong kegiatan usaha, serta membantu menjaga arus kas perusahaan. Salah satu kebijakannya adalah pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.
 
Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas PPh bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh atas bagian omzet tersebut, sedangkan usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5 % sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Suahasil menegaskan, berbagai insentif tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menjalankan usaha sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan pajak tetap menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan negara untuk membiayai pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.435 triliun pada tahun mendatang, sehingga kebijakan insentif dan optimalisasi penerimaan perlu dijalankan secara seimbang. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentifpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024