SF Consulting     6 Oct 2026

DJP Jakarta Barat Dorong Optimalisasi Validasi PPh Pengalihan Hak Tanah Dan Bangunan

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 untuk membahas optimalisasi layanan validasi PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat tersebut, menjadi forum komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, wajib pajak, dan pemangku kepentingan terkait.
 
Forum tersebut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kalideres, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Barat, akademisi Universitas Bina Nusantara dan Universitas Mercu Buana, serta media dan wajib pajak sektor properti. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan FKP menjadi ruang komunikasi dua arah untuk menghimpun berbagai kendala masyarakat dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
Menurut Farid, masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan evaluasi untuk menyelaraskan regulasi, sistem, dan proses layanan. “Regulasi adalah jantung administrasi perpajakan sehingga apabila diperlukan, harapannya agar dapat memperbaiki dari sisi regulasinya,” ungkap Farid yang dikutip pada Senin (05/10). Hingga 24 September 2026, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat Rp 58,28 triliun atau 68,37 % dari target Rp 85,24 triliun. Sementara penerimaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 499,27 miliar.
 
Dari sisi pelayanan, hasil Survei Indeks Kepuasan Layanan hingga Triwulan II 2026 menunjukkan indeks kepuasan Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar 99,00. Capaian tersebut menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat di peringkat kelima dari delapan Kanwil DJP di Jakarta. Dalam proses pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, sejumlah instansi memiliki kewenangan yang saling berkaitan, mulai dari DJP yang meneliti pemenuhan kewajiban PPh, Bapenda yang memverifikasi BPHTB, PPAT dalam proses transaksi dan administrasi akta, hingga BPN dalam penetapan serta pendaftaran hak.
 
FKP kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Agus Suyanto, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Bambang Pamungkas, serta Kepala UP3D Kalideres Zidni Agni Apriya. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang membahas berbagai kendala, termasuk proses validasi dan penggunaan sistem dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Masukan dari peserta selanjutnya dihimpun sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran layanan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024