SF Consulting     1 Oct 2026

Insentif PPh 21 2027 Diperluas Ke Seluruh Sektor, Sasar 7,5 Juta Pekerja

(Jakarta) Pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan pada 2027. Selain melanjutkan kebijakan tersebut, pemerintah berencana memperluas cakupan penerima insentif ke seluruh sektor usaha.
 
Dikutip dari Kontan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif PPh Pasal 21 akan kembali diberikan pada tahun depan. Kebijakan tersebut diperkirakan memberikan manfaat kepada sekitar 7,5 juta pekerja. “Terkait dengan pengurangan PPh 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan,” ungkap Menko Airlangga di Istana Kepresidenan pada Rabu (30/09).
 
Menko Airlangga menjelaskan, perluasan cakupan sektor menjadi salah satu perubahan dalam pelaksanaan insentif PPh Pasal 21 pada 2027. Jika pada 2026 fasilitas tersebut ditujukan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan pemerintah berencana memberikan insentif kepada pekerja di seluruh sektor usaha yang memenuhi kriteria penghasilan. “Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” sambungnya.
 
Pada 2026, fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Kebijakan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilisasi ekonomi dan sosial. PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai dibayarkan pemerintah melalui pemberi kerja sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.
 
Dalam ketentuan 2026, pegawai tetap dapat menerima fasilitas apabila memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta per bulan. Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dapat menerima insentif apabila memperoleh upah rata-rata maksimal Rp 500 ribu per hari atau Rp 10 juta per bulan. Penerima juga tidak boleh mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 dari skema insentif lainnya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentiffiskal #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024