SF Consulting     30 Sep 2026

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Catat Penerimaan Pajak Rp 75,06 Triliun Hingga Agustus 2026

(Jakarta) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mencatat penerimaan pajak sebesar Rp75,06 triliun hingga 31 Agustus 2026. Realisasi tersebut setara dengan 66,58 % dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp 112,67 triliun.
 
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri menjelaskan, penerimaan tersebut didominasi Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 46,83 triliun. Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 28,13 triliun, PPh migas Rp 0,81 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 89,18 miliar.
 
Arif menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Riung Pajak dan Forum Konsultasi Publik 2026 di Aula CTAS Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bentuk kerja sama antara masyarakat dan pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa penerimaan pajak memiliki peran penting dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai pembangunan nasional.
 
“Pajak memiliki kontribusi sebesar 74,77 % terhadap total penerimaan negara yang mencapai Rp 3.842 triliun. Penerimaan negara yang telah dikumpulkan akan didistribusikan ke berbagai sektor untuk kemaslahatan bersama seluruh bangsa,” jelas Arif. Kegiatan yang mengusung tema “Pajak Kita, Masa Depan Kita: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Dalam Optimalisasi Pendapatan Negara” tersebut dihadiri wajib pajak, akademisi, Tax Center, asosiasi, media, perangkat daerah Pemerintah Kota Jakarta Selatan, serta delapan kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
 
Forum tersebut juga menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan kepada DJP. Akademisi Perbanas Institute Poltak Maruli John Liberty Hutagaol berharap transformasi administrasi perpajakan melalui Core Tax dapat meningkatkan transparansi dan mendorong kebijakan yang akuntabel. Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan DJP dalam mendukung program pemerintah. Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga memberikan piagam apresiasi kepada 35 wajib pajak dan mitra atas pemenuhan kewajiban perpajakan maupun dukungan terhadap program DJP. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024