SF Consulting     23 Sep 2026

Kanwil DJP Dan DPRD Samakan Persepsi Soal PPh 21 Dengan Tarif TER

(Makassar) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menerima kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto untuk membahas penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pertemuan tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
 
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menjelaskan penerapan PPh Pasal 21 dengan mekanisme TER bukan merupakan kebijakan baru yang dimaksudkan untuk menambah beban pajak Wajib Pajak. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 yang perlu dipahami secara tepat oleh pihak yang melakukan pemotongan maupun penerima penghasilan. “Ketentuan perpajakan ini bukan hal baru dan pada dasarnya tidak menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak,” ungkap Imanul Hakim yang dikutip pada Selasa (22/09).
 
Wakil Ketua Banggar DPRD Kabupaten Jeneponto Irmawati mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Reses yang diterima anggota DPRD pada Agustus 2026. Ia menyebut nominal pemotongan pajak yang dilakukan bendahara sempat dinilai cukup besar oleh anggota dewan. Karena itu, Banggar meminta Kanwil DJP Sulselbartra memberikan simulasi penghitungan secara langsung agar mekanisme pemotongan dapat dipahami oleh seluruh peserta, termasuk sekitar 40 anggota Banggar yang hadir.
 
Pembahasan teknis kemudian dilakukan dengan pendampingan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra Ali Zainal Abidin. Materi dan simulasi penghitungan disampaikan secara interaktif oleh Fungsional Penyuluh Madya Andi Ilham Muliawan Mahyudin bersama Fungsional Penyuluh Muda Dasa Midharma Putera. Dari penjelasan tersebut, jajaran Banggar DPRD Jeneponto memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku.
 
Dalam sesi penutup ditegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi anggota DPRD Jeneponto tidak menggunakan ketentuan PPh Final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2010, melainkan mengikuti ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dengan mekanisme TER. Kanwil DJP Sulselbartra berharap kegiatan konsultasi tersebut dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024