SF Consulting     14 Sep 2026

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus PPN Rp 3,32 Miliar

(Jakarta) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/9). Penyerahan tahap II atau P-22 tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9).
 
Tersangka berinisial ADW, selaku Direktur Utama PT GR, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi serta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Melalui PT GR, ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
 
Dalam periode tersebut, PT GR diketahui memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar. Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara dan justru digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang usaha.
 
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,324 miliar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat juga telah menyita uang sebesar Rp 2 miliar yang nantinya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara dalam perkara tersebut.
 
Atas perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, sekaligus diharapkan memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024