SF Consulting     10 Sep 2026

OJK Siapkan Bursa Mineral, Bidik Indonesia Jadi Price Influencer Global

(Jakarta) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Pelantikan Sarjito dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
 
Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
 
Melalui beleid tersebut, tugas OJK diperluas mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan BMKS, yakni sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BMKS. Keduanya mencakup aturan mengenai proses peralihan serta penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
 
OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas BMKS. “Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ungkap Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi usai agenda pelantikan pada Rabu (09/09).
 
Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama KE BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Menurut dia, sebagai salah satu penghasil mineral terbesar dunia, khususnya nikel, Indonesia semestinya memiliki kemampuan untuk menentukan arah harga komoditas strategisnya. “Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #minerba #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024