SF Consulting     2 Sep 2026

DJP Dalami Kepatuhan 38 WP Di Sektor Industri Besi Dan Baja

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan terkait kepatuhan perpajakan di sektor industri besi dan baja. Dari 40 perusahaan sektor baja yang menjadi perhatian untuk didalami kepatuhannya, sebanyak 38 wajib pajak (WP) telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP berdasarkan data per 26 Agustus 2026.
 
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penanganan terhadap sektor besi dan baja dilakukan melalui berbagai fungsi, tidak hanya pemeriksaan. Langkah tersebut mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak.
 
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ungkap Bimo yang dikutip dari siaran pers pada Rabu (02/09).
 
Dari 38 WP tersebut, sebanyak 8 WP masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, sementara 12 WP telah menyelesaikan tahapan tersebut. Dari jumlah itu, 11 WP dihentikan setelah mengungkapkan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan satu WP diusulkan masuk tahap penyidikan. Selain itu, 14 WP berada dalam tahap case building, satu WP dalam proses usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disetujui, dan tiga WP masih dalam pengawasan.
 
Berdasarkan analisis DJP, ditemukan sejumlah pola ketidakpatuhan, antara lain penjualan yang tidak dilaporkan dan tidak disertai penerbitan faktur pajak, penggunaan rekening pihak lain atau nominee, pembayaran pelanggan langsung kepada pemasok, serta penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. DJP menegaskan setiap wajib pajak ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing, serta menelusuri rantai transaksi hingga pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara menyeluruh. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #manufaktur #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024