SF Consulting     2 Sep 2026

DJP Kantongi Rp 825,28 Miliar Dari Penanganan Wajib Pajak Sektor Besi Dan Baja

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan wajib pajak di sektor industri besi dan baja. Penerimaan tersebut berasal dari penanganan terhadap 38 wajib pajak serta pengembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan transaksi.
 
Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak, DJP telah memperoleh penerimaan sebesar Rp 326,60 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), Rp 96,08 miliar melalui fungsi pengawasan, dan Rp 6,33 miliar melalui fungsi pemeriksaan.
 
Pengembangan penanganan berdasarkan keterkaitan dan rantai transaksi kemudian dilakukan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026. Dari penanganan tersebut, DJP mencatat penerimaan Rp 380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan Rp 118,18 miliar. Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp 498,68 miliar.
 
DJP menegaskan angka Rp 825,28 miliar tersebut belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan dari sektor besi dan baja. Pasalnya, terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum. Potensi kewajiban perpajakan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
DJP menyatakan penanganan sektor besi dan baja tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepatuhan berkelanjutan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Direktur Jenderal Pajak Bimo menegaskan wajib pajak yang patuh akan memperoleh pelayanan dan kepastian, sementara wajib pajak yang belum patuh didorong melakukan perbaikan. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #manufaktur #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024