SF Consulting     31 Aug 2026

Kebijakan DHE SDA Tambang Diperlonggar, Pemerintah Tetapkan 5 Negara Mitra

(Jakarta) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyosialisasikan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sosialisasi yang digelar di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian tersebut, ikut melibatkan pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, hingga kamar dagang asing secara hibrid.
 
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, forum tersebut sekaligus menjadi sarana pengumuman resmi empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A. Keputusan tersebut mencakup penetapan negara yang memenuhi ketentuan, kriteria eksportir, penetapan bank devisa untuk penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk menentukan daftar perusahaan yang memenuhi kriteria.
 
Dalam ketentuan khusus Pasal 18A, eksportir DHE SDA dari sektor pertambangan bisa menempatkan sedikitnya 30 % DHE SDA selama paling singkat tiga bulan sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA. Berbeda dari ketentuan umum yang mewajibkan penempatan 100 % selama 12 bulan, penempatan DHE berdasarkan Pasal 18A dapat dilakukan pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penukaran DHE ke rupiah juga dapat dilakukan melalui bank tersebut.
 
Pemerintah juga menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara dipilih karena menjadi negara dengan nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia. Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2026, eksportir yang dapat memanfaatkan ketentuan ini harus berbentuk PT di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra, serta kepemilikan saham minimal 10 %.
 
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) DJBC periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir sektor pertambangan untuk dilakukan pemadanan data. Hasilnya, sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 % dinyatakan memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan direviu setiap bulan, sedangkan daftar yang menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekspor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024