SF Consulting     27 Aug 2026

Kanwil DJP WPB Dorong Streamlining BUMN Lewat Kepastian Dan Transparansi Perpajakan

(Jakarta) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) bersama KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan melibatkan 55 pimpinan BUMN strategis hingga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai perwakilan praktisi. Forum tersebut membahas fasilitas nilai buku, Tax Control Framework (TCF), dan kuasa wajib pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses restrukturisasi BUMN.
 
Forum tersebut menegaskan komitmen DJP untuk mendukung program streamlining BUMN melalui penyediaan fasilitas perpajakan yang pasti dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan Kanwil DJP WPB sebesar sekitar Rp 806 triliun. Target tersebut setara dengan 34,4 % dari target penerimaan pajak nasional tahun ini.
 
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP WPB, Widie Widayani mengatakan FKP digelar sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2017. Menurutnya, forum menjadi penting di tengah arahan pemerintah untuk melakukan streamlining BUMN dari 1.074 entitas menjadi sekitar 300 entitas. Materi yang dibahas antara lain PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai fasilitas nilai buku atas restrukturisasi BUMN, PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak, serta penerapan TCF sebagai bagian dari cooperative compliance.
 
Sejumlah perwakilan BUMN turut menyampaikan pengalaman dalam menjalankan aksi korporasi. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PLN Indonesia Power, Endang Astharanti menjelaskan fasilitas nilai buku dan pendampingan dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga memberikan kepastian dalam proses holding dan subholding PLN pada 2023. Sementara itu, Direktur Keuangan Pelindo Multiterminal Herman Susilo mengapresiasi komunikasi dengan KPP Wajib Pajak Besar Empat dalam mendukung proses restrukturisasi Pelindo. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld juga menilai PMK 44/2026 memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berkompeten mewakili wajib pajak.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP WPB Dasto Ledianto ikut menekankan bahwa pencapaian target penerimaan harus dilakukan dengan mengedepankan paradigma kemitraan dan cooperative compliance, bukan mengejar target secara buta. Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa fasilitas nilai buku merupakan fasilitas pajak yang bersifat netral dengan pengenaan pajak yang ditunda hingga aset keluar dari grup, dengan syarat antara lain memenuhi Business Purpose Test. Sementara itu, TCF diarahkan untuk mengintegrasikan sistem perpajakan ke dalam sistem pengendalian internal perusahaan, termasuk pemetaan General Ledger (GL) ke Surat Pemberitahuan (SPT), guna meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi sengketa perpajakan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024