SF Consulting     24 Aug 2026

PMK 51 Terbit, Menkeu Perbarui Aturan Angkut Barang Impor Dan Ekspor

(Jakarta) Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Aturan tersebut menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 sebagai bagian dari upaya menyempurnakan layanan dan pengawasan kepabeanan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan. “Dengan memahami ketentuan sejak awal, pengguna jasa dapat menyesuaikan proses bisnis dan kebutuhan administrasinya,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo yang dikutip pada Minggu (23/08).
 
PMK 51/2026 telah diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026. Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan aturan baru tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan dari kantor vertikal Bea Cukai, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi aparat pengawas fungsional. Menurutnya, penyempurnaan aturan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kemudahan pelayanan dan pengawasan.
 
Budi menjelaskan, angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau ekspor melalui suatu kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Sementara itu, angkut lanjut merupakan pengangkutan barang melalui suatu kantor pabean dengan proses pembongkaran terlebih dahulu. Dalam PMK 51/2026, sejumlah ketentuan disempurnakan, antara lain perluasan fungsi dokumen persetujuan muat di luar kawasan pabean yang dapat digunakan sebagai izin penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS).
 
Selain itu, aturan baru tersebut mengakomodasi angkut lanjut suku cadang yang digunakan untuk memperbaiki sarana pengangkut pada trayek internasional. Cakupan pengangkutan multimoda juga diperluas untuk menyesuaikan perkembangan proses bisnis. Dari sisi pengawasan, PMK 51/2026 memperkuat rekonsiliasi antara BC 1.1 outward manifest di kantor pabean asal dan BC 1.1 inward manifest di kantor pabean tujuan yang didukung otomasi melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
 
Budi mengimbau pengguna jasa dan pelaku usaha memanfaatkan masa transisi sebelum aturan berlaku efektif untuk mempelajari perubahan ketentuan dan menyesuaikan proses bisnis serta administrasi. PMK 51/2026 juga mengatur lebih rinci mengenai jaminan pengawasan pengangkutan darat tanpa segel elektronik, otomasi Pindah Lokasi Penimbunan (PLP), pengangkutan barang asal daerah pabean melalui luar daerah pabean, serta ketentuan yang bersumber dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Dengan persiapan sejak awal, implementasi aturan diharapkan dapat berjalan lancar sejak 30 Agustus 2026. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #eksporimpor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024