SF Consulting     13 Aug 2026

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Korporasi Didenda Rp 115 Miliar

(Bandung) Upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berujung pada putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam Putusan Nomor 1130/Pid.Sus/2025/PN Blb tertanggal 15 Juli 2026, korporasi SBAT yang diwakili pengurus berinisial JJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp 115,05 miliar atas tindak pidana di bidang perpajakan.
 
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Denda yang dijatuhkan mencapai Rp 115.052.879.848 atau empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara berdasarkan perhitungan ahli perpajakan dan/atau ahli penghitung kerugian pada pendapatan negara.
 
Selain denda, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun. Korporasi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Sesuai amar putusan, denda harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
 
Kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I, mulai dari pengawasan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan proses penuntutan di pengadilan. Dalam penyidikan, PPNS menemukan bukti korporasi menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
 
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. “Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela,” pungkas Nandang.(Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024