SF Consulting     6 Aug 2026

Menkeu Resmi Tunda Pajak Pedagang Online, Berlaku Mulai November 2026

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu ditunda karena pemerintah masih berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
 
Purbaya mengatakan penundaan tersebut dilakukan agar kebijakan perpajakan tidak memberikan tambahan beban bagi masyarakat maupun pelaku usaha di sektor perdagangan digital. "Pajak marketplace mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (05/08).
 
Menurutnya, pemerintah akan mulai menerapkan kembali kebijakan tersebut setelah kondisi perekonomian menunjukkan perbaikan yang lebih kuat. Ia menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 % masih belum cukup untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Selain pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), pemerintah juga akan mempertimbangkan indikator lain seperti indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel.
 
Purbaya menjelaskan, apabila berbagai indikator ekonomi telah menunjukkan tren yang lebih baik dan daya beli masyarakat menguat, pemerintah akan menyiapkan mekanisme untuk mengaktifkan kembali pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Ia memperkirakan penundaan akan berlangsung selama beberapa bulan sambil memantau perkembangan ekonomi nasional.
 
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dijadwalkan mulai efektif pada 1 November 2026. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #marketplace #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024