SF Consulting     6 Aug 2026

DJP Pastikan PPh Pasal 22 Marketplace Diundur, Pungutan Yang Terlanjur Dipotong Akan Dikembalikan

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Semula dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026, kebijakan tersebut kini baru akan diterapkan pada 1 November 2026 atau setelah masa penundaan hingga 31 Oktober 2026.
 
Dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026, DJP menyebutkan penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. “Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman tersebut.
 
Sejalan dengan penundaan itu, DJP membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan. Otoritas pajak akan menerbitkan kembali penunjukan marketplace menjelang kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada 1 November 2026.
 
Selain itu, marketplace yang telah lebih dulu memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri diwajibkan mengembalikan pungutan tersebut kepada masing-masing pedagang. Langkah ini dilakukan sebagai konsekuensi atas ditundanya pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak.
 
Meski jadwal implementasi diundur, DJP menegaskan substansi kebijakan tidak berubah. “Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” sambung Inge. Dengan demikian, skema pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tetap akan diterapkan mulai 1 November 2026 setelah proses penunjukan pemungut dilakukan kembali. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #marketplace #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024