SF Consulting     22 Jul 2026

RUU PFII Disahkan, Pemerintah Perkuat Langkah Strategis Ketahanan Ekonomi Nasional

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus mendorong Indonesia menjadi pusat keuangan yang berdaya saing di tingkat global. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait pengambilan keputusan atas RUU PFII di Jakarta, Selasa (21/7).
 
Menkeu Purbaya menjelaskan, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia dinilai sudah saatnya memiliki pusat finansial internasional yang mampu bersaing dengan pusat keuangan dunia. “Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, pada Selasa (21/07).
 
Ia menegaskan, PFII tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan berstandar internasional. Kehadiran pusat finansial tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak investor global sekaligus memperluas sumber pembiayaan jangka panjang guna mendukung pembangunan nasional.
 
Menkeu menjelaskan, pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama, yakni peningkatan akses terhadap modal dan investasi, penguatan inovasi serta tata kelola sektor keuangan, dan peningkatan daya saing beserta kapasitas sumber daya nasional. Adapun substansi RUU PFII mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase dan pengadilan khusus, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah serta pemberian fasilitas perpajakan dan berbagai fasilitas khusus lainnya.
 
Purbaya berharap DPR RI memberikan persetujuan terhadap RUU PFII sebagai wujud komitmen bersama pemerintah dan parlemen dalam membangun arsitektur baru sektor keuangan nasional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi, dan panitia kerja RUU PFII atas dukungan selama proses pembahasan, seraya berharap pembentukan PFII dapat memperkuat peran Indonesia dalam perekonomian dunia. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pfii #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024