SF Consulting     22 Jul 2026

Dirjen Pajak Tegaskan Aparat Desa Tidak Terlibat Dalam Pemungutan Pajak

(Jakarta) Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, bahwa Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang kolaborasi dengan Babinsa/Babinkamtibmas, merupakan pedoman internal yang hanya ditujukan bagi jajaran unit di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, Bimo meminta masyarakat tidak perlu resah terkait isi surat edaran tersebut, termasuk anggapan bahwa petugas pajak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa)/ Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pemeriksaan wajib pajak.
 
Dalam Konferensi Pers APBN Kita, Bimo menjelaskan bahwa penyebutan Babinsa/Babinkamtibmas dalam surat edaran itu hanya berkaitan dengan koordinasi dan penyediaan informasi di lapangan. Sehingga tidak benar, bahwa aparat kewilayahan akan memiliki peran sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. “Jadi tidak perlu dipolemikan dan gak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ungkap Bimo pada Selasa (21/07).
 
Bimo menjelaskan, DJP selama ini bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menggali informasi perpajakan. Selain Babinsa dan Bhabinkamtibmas, koordinasi juga dilakukan dengan perangkat desa. Namun, kerja sama tersebut semata-mata bertujuan memperoleh data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP, bukan memberikan kewenangan kepada pihak-pihak tersebut untuk melakukan tindakan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
 
Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi. DJP menggunakan berbagai sistem seperti Customer Relationship Management (CRM), teknologi geotagging, dan platform Coretax sebagai instrumen utama dalam melakukan analisis dan pengawasan kepatuhan. Koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila diperlukan klarifikasi atau verifikasi informasi di lapangan.
 
Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa pola koordinasi tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme kerja sama dengan aparat kewilayahan telah diterapkan sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Ia kembali menekankan bahwa keterlibatan aparat tersebut terbatas pada dukungan informasi dan koordinasi, bukan dalam proses pemeriksaan ataupun pemungutan pajak. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ditjenpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024