SF Consulting     21 Jul 2026

Pemerintah Dan Komisi XI DPR RI Sepakati RUU PFII Dibawa Ke Rapat Paripurna

(Jakarta) Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (20/07). Dalam raker tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR atas kerja sama yang dinilai konstruktif, produktif, dan efektif selama proses pembahasan RUU.
 
Menkeu mengatakan sinergi antara pemerintah dan DPR mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global. Menurutnya, di tengah dinamika ekonomi dunia yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional. “Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan  kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional,” ungkap Menkeu Purbaya yang dikutip pada Senin (20/07).
 
Menkeu Purbaya menjelaskan, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Pembentukan PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengharuskan penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang.
 
Dalam RUU tersebut, PFII diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan berbagai aktivitas usaha berorientasi global. Selain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, PFII juga ditargetkan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, menarik investasi, serta mendukung pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan iklim.
 
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan PFII diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas sektor keuangan, tetapi juga mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati sejumlah pokok pengaturan dalam RUU, meliputi pembentukan, kedudukan, tujuan, kewenangan, kelembagaan, serta arah pengembangan PFII agar mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan menopang pertumbuhan perekonomian nasional. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pfii #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024