SF Consulting     21 Jul 2026

DJP Perkuat Pemahaman Kewajiban PPN Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Wajib Pajak Besar Satu bersama Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menggelar Edukasi Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas Penyerahan Jasa Keuangan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha sektor jasa keuangan mengenai kewajiban administrasi perpajakan guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
 
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman menjelaskan bahwa edukasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, penyerahan jasa keuangan merupakan penyerahan jasa yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan sehingga wajib pajak perlu memahami tata kelola administrasinya secara tepat.
 
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto. Dalam sambutannya, Dasto menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) di sektor jasa keuangan tetap memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa keuangan meskipun transaksi tersebut memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.
 
Edukasi ini diikuti oleh perwakilan 31 pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan dan perusahaan pembiayaan. Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar memaparkan, bahwa PKP berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, termasuk melaporkan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, seperti jasa keuangan.
 
Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa jasa keuangan mencakup kegiatan menghimpun dana masyarakat, menempatkan dana, pembiayaan, penyaluran pinjaman, hingga penjaminan. Meski memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, faktur pajak tetap harus diterbitkan. Apabila PKP tidak membuat atau terlambat menerbitkan faktur pajak, maka DJP dapat mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Melalui kegiatan ini, DJP berharap pelaku usaha semakin memahami kewajiban administrasi perpajakan sekaligus menegaskan komitmennya dalam menolak suap, gratifikasi, dan segala bentuk korupsi. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024