SF Consulting     16 Jul 2026

PMK 44 Terbit, DJP Perluas Definisi Kuasa Wajib Pajak

(Jakarta) Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak, sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Regulasi tersebut memperluas pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
 
Melalui aturan baru ini, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus, baik dalam bentuk elektronik maupun kertas. Selain Konsultan Pajak, kuasa juga dapat berasal dari anggota keluarga, seperti suami, istri, maupun keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua, serta pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Wajib Pajak tanpa mengabaikan aspek kompetensi dan integritas. PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga disusun untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kemudahan administrasi, sekaligus mewujudkan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih profesional, akuntabel, dan terpercaya.
 
Khusus bagi Konsultan Pajak dan pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa, regulasi tersebut menetapkan persyaratan kompetensi teknis di bidang perpajakan. Konsultan Pajak wajib memiliki izin yang masih berlaku, sedangkan pihak lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku serta telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. PMK ini juga memperjelas bahwa “pihak lain” adalah setiap orang selain Konsultan Pajak dan anggota keluarga yang memiliki kompetensi teknis perpajakan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKT.
 
Selain mengatur persyaratan kompetensi, PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga menetapkan ketentuan masa jeda (cooling-off period) bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan. Pensiunan PNS, pegawai yang berhenti sebelum batas usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah lima tahun sejak berakhirnya hubungan kerja. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga independensi, integritas, dan netralitas dalam pelaksanaan layanan perpajakan. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #wajibpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024