SF Consulting     16 Jul 2026

DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

(Denpasar) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik milik 295 wajib pajak penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 76,2 miliar sepanjang Juni 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilaksanakan sebagai upaya penagihan aktif tahap lanjutan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Langkah penagihan itu diterapkan kepada wajib pajak yang tidak mengindahkan berbagai upaya persuasif yang telah dilakukan petugas, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Meski telah diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya melalui tahapan penagihan yang berlaku, para wajib pajak tersebut tetap belum menyelesaikan utang pajaknya.

Melalui pemblokiran rekening, dana yang tersimpan dalam rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan sampai seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi. Selain itu, DJP juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menunggak pajak sehingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan menjalankan proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Akses tersebut akan dipulihkan setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. Menurutnya, DJP berkomitmen menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada seluruh wajib pajak, sehingga setiap pelanggaran tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Darmawan menambahkan, rangkaian penagihan aktif akan terus dilanjutkan melalui penyitaan aset, pemindahbukuan, hingga pelelangan aset apabila kewajiban perpajakan tetap tidak dipenuhi. Seluruh proses penagihan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PMK Nomor 61 Tahun 2023, serta PER-19/PJ/2025. Ia juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dapat segera dicabut. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024