SF Consulting     15 Jul 2026

DJP Jatim II Ajak Pemangku Kepentingan Perluas Basis Pajak Hadapi Tantangan Global

(Sidoarjo) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Hari Pajak 2026 yang dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik (FKP), dengan mengusung tema "Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global". Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog antara DJP dan para pemangku kepentingan guna memperkuat komunikasi, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, serta menghimpun masukan dari masyarakat.
 
Forum dihadiri perwakilan instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi profesi, asosiasi dunia usaha, perguruan tinggi, media, serta wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agung Yudha Hadiyanto mengatakan Hari Pajak menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara DJP dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Menurutnya, di tengah dinamika ekonomi global, perluasan basis pajak menjadi strategi penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, berkelanjutan, dan mampu menopang ketahanan fiskal nasional.
 
Yudha menjelaskan penerimaan pajak tetap menjadi tulang punggung pendapatan negara. Dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun atau sekitar 74,7 % dari total pendapatan negara. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur II memperoleh target penerimaan sebesar Rp 36,37 triliun dan hingga awal Juli 2026 berhasil membukukan pertumbuhan penerimaan neto sebesar 25,11 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut diharapkan terus meningkat melalui penguatan kepatuhan sukarela dan perluasan basis perpajakan.
 
Dalam sesi pemaparan, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II menjelaskan strategi perluasan basis pajak di era ekonomi digital, termasuk implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi perpajakan guna memberikan kemudahan, meningkatkan kepastian hukum, mendorong kepatuhan sukarela, serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
 
Forum juga menghadirkan pelaku ekonomi digital yang berbagi pengalaman sebagai wajib pajak di era digital. Wajib pajak tersebut menyampaikan bahwa kemudahan layanan, edukasi, dan pendampingan dari DJP membantu mereka memahami serta memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam sesi Forum Konsultasi Publik, peserta turut menyampaikan berbagai masukan terkait penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan layanan digital, efektivitas sosialisasi kebijakan baru, dan penguatan komunikasi antara DJP dengan para pemangku kepentingan. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024