SF Consulting     14 Jul 2026

DJP Terapkan Co-operative Compliance Untuk Tingkatkan Kepastian Hukum Wajib Pajak

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance atau kepatuhan kolaboratif bersama PT Pertamina (Persero). Program yang diluncurkan di Kantor Pusat DJP, pada Senin (13/07) itu mengedepankan penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan guna menyelesaikan potensi persoalan pajak sejak awal serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
 
Peluncuran program tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan BUMN strategis. Kehadiran para pemangku kepentingan mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi dan penguatan tata kelola.
 
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Menurutnya, pembahasan risiko perpajakan dilakukan sejak awal melalui komunikasi yang terbuka dan didukung integrasi data, bukan setelah transaksi terjadi. “Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ungkap Bimo yang dikutip dari keterangan pers pada Senin (13/07).
 
Dalam pelaksanaannya, Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Uji coba tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan self-assessment TCF, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi sebagai dasar penyempurnaan program. Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria menyebut partisipasi tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang mendukung transparansi dan pengelolaan risiko.
 
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF dan integrasi data merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor energi. Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap praktik tersebut dapat direplikasi oleh BUMN lain. DJP menyatakan pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik di sejumlah negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia, serta berencana memperluas uji coba ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT PLN (Persero) sebagai bagian dari implementasi yang lebih luas. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ditjenpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024