SF Consulting     14 Jul 2026

Dua Pelaku Tindak Pidana Pajak Divonis, Negara Rugi Rp 16,7 Miliar

(Banyuwangi) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa berinisial DPO dan ADA dalam perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT SJM di wilayah kerja KPP Pratama Banyuwangi. Keduanya dinyatakan terbukti menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Agustus 2023. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 16,7 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada DPO berupa pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda Rp 8,1 miliar. Sementara itu, terdakwa ADA divonis 3 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 24,3 miliar. Jika denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 534 hari untuk DPO dan 730 hari untuk ADA.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi, menyatakan putusan tersebut mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menindak pelanggaran perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara. Menurutnya, hukuman pidana dan denda bernilai miliaran rupiah diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa.

DJP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Masyarakat juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, jujur, dan sesuai ketentuan sebagai bentuk dukungan terhadap pembiayaan pembangunan nasional. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024