SF Consulting     10 Jul 2026

DJP Minta WP Dengan Indikasi Kesalahan SPT Segera Lakukan Pembetulan

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah mengirimkan email resmi kepada sejumlah Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Langkah ini dilakukan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mendorong kepatuhan administrasi perpajakan.
 
Dalam email tersebut, DJP mengimbau wajib pajak yang menerima email agar segera melakukan pembetulan SPT Tahunan. DJP juga mengingatkan penerima email untuk memastikan bahwa pesan benar-benar berasal dari alamat resmi dengan domain @pajak.go.id. Apabila email dikirim menggunakan domain selain @pajak.go.id, maka masyarakat diminta mengabaikannya karena dapat dipastikan merupakan upaya penipuan.
 
Bagi wajib pajak yang menerima email resmi tersebut, pembetulan SPT dapat dilakukan melalui laman Core Tax DJP. Prosesnya dimulai dengan masuk ke menu SPT, memilih jenis SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi, kemudian memilih periode SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan model pelaporan "Pembetulan". Selanjutnya, wajib pajak diminta melengkapi seluruh data pada induk maupun lampiran SPT secara benar, lengkap, dan jelas sebelum menyampaikan laporan.
 
DJP menegaskan bahwa pengisian SPT yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas berpotensi menimbulkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Rincian tata cara pembetulan SPT juga telah disampaikan secara lebih lengkap dalam isi email resmi yang dikirim kepada masing-masing wajib pajak.
 
Selain itu, DJP mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya, tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi. Untuk memperoleh informasi atau bantuan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, layanan live chat di situs DJP, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau melalui email resmi informasi@pajak.go.id. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #spttahunan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024