SF Consulting     6 Jul 2026

DJP Rangkul Pemda Awasi Pajak Restoran Di Platform Digital

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pengawasan kepatuhan perpajakan juga mencakup restoran yang menjual produknya melalui platform layanan pesan makanan, seperti GrabFood, GoFood, dan Shopee Food. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemantauan terhadap transaksi restoran di platform digital bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah dilakukan selama bertahun-tahun melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
 
Bimo menjelaskan, DJP telah menjalin pertukaran data dengan lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia selama lebih dari lima tahun. Data yang dipertukarkan mencakup informasi perpajakan sektor restoran, hotel, dan katering yang dimiliki pemerintah daerah. “Ketika mempertanyakan apakah restoran-restoran yang punya dagangan juga di GrabFood, GoFood, Shopee Food itu diawasi atau tidak, kami dengan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah lebih dari lima tahun bertukar data,” ungkap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang dikutip pada Minggu (05/07).
 
Menurut Bimo, data tersebut kemudian dibandingkan dengan data yang dimiliki DJP untuk menguji kesesuaian pelaporan pajak para pelaku usaha. Proses pencocokan atau cross-check itu dilakukan secara rutin dan kini semakin efektif seiring dengan digitalisasi administrasi perpajakan. Selain itu, DJP juga memanfaatkan perangkat tapping box yang terhubung dengan dinas pendapatan daerah untuk merekam transaksi usaha sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). "Jadi cross-check seperti itu sudah kami lakukan," katanya.
 
Ia menambahkan, kolaborasi antara DJP dan pemerintah daerah telah diterapkan di berbagai wilayah, termasuk dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang secara rutin melakukan pencocokan data setiap tahun. Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sementara DJP memperoleh data pembanding guna memastikan kewajiban perpajakan pusat telah dipenuhi oleh wajib pajak.
 
Meski demikian, Bimo menegaskan kerja sama tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemungutan pajak restoran tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, data omzet dan transaksi restoran yang dimiliki pemerintah daerah dimanfaatkan DJP sebagai bahan pencocokan untuk memastikan omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah juga telah dilaporkan secara konsisten dalam kewajiban perpajakan pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024