SF Consulting     6 Jul 2026

Kanwil DJP Perkenalkan PP 20/2026, Fasilitas Pajak UMKM Kini Lebih Tepat Sasaran

(Cirebon) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Barat II menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Media Gathering 2026 sebagai wadah dialog dengan para pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan kebijakan perpajakan terbaru sekaligus menyerap aspirasi, masukan, dan saran guna meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.
 
Dalam forum tersebut, DJP memaparkan substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menyempurnakan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Pemerintah menegaskan penyempurnaan aturan ini bertujuan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran, dengan tetap memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sementara wajib pajak lainnya mengikuti ketentuan perpajakan sesuai karakteristik usaha, profesi, dan kapasitas administrasinya.
 
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap berlaku dan dipermanenkan bagi wajib pajak dalam negeri yang terdiri atas orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, batas waktu pemanfaatan tarif tersebut bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini tidak lagi dibatasi tujuh tahun dan empat tahun, melainkan berlaku hingga wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria atau memilih menggunakan skema PPh berdasarkan ketentuan umum. Sementara itu, ketentuan bagi koperasi tetap tidak berubah, yakni dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
 
Pada kesempatan yang sama, DJP juga menegaskan penguatan integritas sistem perpajakan melalui kebijakan yang tidak mengakui biaya terkait praktik korupsi dan suap sebagai pengurang penghasilan secara fiskal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong praktik bisnis yang sehat, transparan, dan selaras dengan standar tata kelola perpajakan internasional.
 
Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah turut menyiapkan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. DJP berharap masa transisi tersebut memberikan waktu yang memadai bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru, sekaligus memastikan fasilitas PPh Final UMKM dimanfaatkan sesuai tujuan kebijakan guna mendukung pertumbuhan usaha kecil, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan memperkuat sistem perpajakan nasional. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024