SF Consulting     3 Jul 2026

RUU PFII Resmi Dibahas, Pemerintah Bidik Indonesia Jadi Pusat Keuangan Global

(Jakarta) Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai upaya membangun pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia. RUU tersebut diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Menkeu Purbaya mengatakan penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sejalan dengan program Asta Cita.
 
“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, pada Kamis (02/07).
 
Meski memiliki potensi tersebut, pemerintah menilai Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global. Karena itu, PFII diusulkan sebagai kawasan khusus yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan internasional sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional. Pembentukan kawasan ini juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
 
Dalam rancangan undang-undang tersebut, PFII akan menjadi wilayah khusus di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendukung kegiatan sektor jasa keuangan, usaha penunjang, dan aktivitas ekonomi lain yang menopang ekosistem pusat keuangan internasional. Pemerintah juga mengusulkan berbagai kemudahan berusaha, mulai dari fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Selain itu, RUU mengatur pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian sengketa bisnis, termasuk sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
 
Pemerintah meyakini pembentukan PFII akan memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional, mulai dari peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional yang tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pfii #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024