SF Consulting     3 Jul 2026

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Blokir 57 Rekening WP Dan Lakukan 208 Penyitaan Sepanjang Semester I

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 wajib pajak sepanjang Januari hingga Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak. Nilai rekening yang diblokir mencapai lebih dari Rp 80 miliar. Langkah tersebut dilakukan setelah serangkaian tindakan penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan tidak membuahkan pelunasan utang pajak.
 
Sebelum melakukan pemblokiran rekening, DJP terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya setelah jatuh tempo. Apabila dalam waktu 21 hari utang pajak masih belum dibayar, DJP menerbitkan Surat Paksa. Jika dalam waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik, DJP dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang menjadi dasar pelaksanaan penyitaan maupun pemblokiran rekening.
 
Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kebijakan tersebut bertujuan mengamankan aset keuangan milik penanggung pajak agar tidak mengalami perubahan selama proses penagihan berlangsung. Setelah rekening diblokir atau aset disita, wajib pajak masih diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melunasi utang pajaknya. Apabila tetap tidak dipenuhi, DJP dapat melanjutkan proses dengan pengumuman lelang dan penjualan barang sitaan.
 
Selama semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. Dari tindakan tersebut, sebanyak 208 penyitaan berhasil dilakukan, disertai 80 kegiatan penjualan barang sitaan. Selain itu, DJP juga menerapkan tindakan pencegahan terhadap lima wajib pajak dengan enam orang penanggung pajak yang dinilai berisiko meninggalkan Indonesia dan memiliki tunggakan pajak sedikitnya Rp 100 juta serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajiban.
 
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri menjelaskan seluruh rangkaian tindakan penagihan pada semester I 2026 berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 681,1 miliar. Menurutnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan I akan terus mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan penagihan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi perpajakan guna mendukung optimalisasi penerimaan negara. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024