SF Consulting     30 Jun 2026

Menkeu Pastikan Pajak Marketplace Demi Persaingan Usaha Yang Lebih Adil

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace tetap akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Namun ia menegaskan masih akan melakukan pengecekan terakhir bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan jadwal implementasi kebijakan tersebut.
 
Menkeu Purbaya mengatakan penerapan aturan itu kemungkinan dimulai pada Juli 2026 dan sejalan dengan kesiapan regulasi yang sebelumnya telah disampaikan DJP. Saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan efektif mulai 1 Juli 2026, ia menyebut tanggal tersebut sangat mungkin menjadi waktu pemberlakuannya.
 
Meski demikian, Purbaya menekankan kebijakan tersebut bukan merupakan penambahan jenis pajak baru bagi pelaku usaha di platform digital. Menurutnya, langkah itu bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang yang berjualan secara daring dan pelaku usaha konvensional.
 
Ia menjelaskan, selama ini banyak pelaku usaha offline menyampaikan keberatan karena merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara pedagang di marketplace dinilai belum dikenai mekanisme pemungutan yang setara. “Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dikutip pada Senin (29/06).
 
Sebelumnya, DJP menegaskan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan pajak baru. Marketplace yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % atas transaksi pedagang sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pajak yang dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam kewajiban perpajakan penjual sehingga tidak menimbulkan pungutan berganda. (Rp)
  
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024