SF Consulting     29 Jun 2026

Menkeu Klaim Restitusi Pajak Lancar, Berpotensi Tembus Rp 500 Triliun Di 2026

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menahan maupun memperlambat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagaimana dikeluhkan sejumlah pihak. Menurutnya, realisasi restitusi justru meningkat signifikan pada tahun ini, bahkan lebih cepat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Dalam Media Briefing pada Jumat (26/06), Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa hingga empat bulan pertama tahun ini pemerintah telah mencairkan restitusi pajak sekitar Rp 160 triliun. Nilai tersebut setara dengan total restitusi yang baru tercapai dalam sembilan bulan sepanjang tahun 2025 lalu. Apabila tren tersebut berlanjut, total restitusi hingga akhir tahun 2026 diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp 500 triliun. “Sekarang empat bulan sudah keluar Rp160 triliun. Tahun lalu itu sembilan bulan Rp 160 triliun. Kalau dikalikan sama empat bulan yang lain itu Rp 500 triliun,” ungkap Menkeu Purbaya yang dikutip pada Minggu (28/06).
 
Menkeu Purbaya menilai capaian tersebut menjadi bukti bahwa tudingan mengenai penahanan restitusi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menegaskan wajib pajak justru menerima pengembalian kelebihan pembayaran dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, ia mengaku heran masih muncul keluhan terkait lambatnya proses restitusi. “Dengan angka tersebut gak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main,” sambung Purbaya.
 
Menkeu Purbaya memastikan pemerintah akan terus menjalankan proses restitusi sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Menurutnya, setiap pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak mengganggu kepastian layanan kepada wajib pajak.
 
Sebagai perbandingan, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 361,2 triliun atau meningkat 35,94 % secara tahunan dibandingkan pada 2024 yang mencapai Rp 265,7 triliun. Peningkatan tersebut tercermin dari selisih antara penerimaan pajak bruto sebesar Rp 2.278,8 triliun dan penerimaan pajak neto Rp 1.917,6 triliun. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu terutama berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta beberapa jenis pajak lainnya. (Rp)
  
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #restitusi #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024