SF Consulting     29 Jun 2026

DJP Jawa Timur Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 24,9 Miliar

(Surabaya) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur menggelar Pekan Sita Serentak pada 22–26 Juni 2026 sebagai langkah penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dan menerima Surat Paksa. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III guna meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
 
Dalam pelaksanaannya, penyitaan dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 621,2 miliar. Sebanyak 230 unit aset berhasil disita dengan nilai taksiran sekitar Rp 24,9 miliar. Langkah tersebut diambil untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan negara serta mengoptimalkan proses penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tahapan lanjutan setelah DJP menempuh berbagai upaya persuasif kepada Wajib Pajak. Namun, karena para penunggak tidak juga melunasi kewajibannya, DJP menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
 
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengimbau Wajib Pajak untuk menunjukkan itikad baik dengan segera melunasi utang pajaknya agar penyitaan dapat dihindari. Menurutnya, kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masih terbuka sehingga aset yang telah disita masih dapat dikembalikan sebelum memasuki tahap lelang. Aset yang disita merupakan hasil penelusuran Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan telah dipastikan sah secara hukum. Apabila tunggakan tetap tidak diselesaikan, aset tersebut akan dilelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
 
DJP menegaskan bahwa pelaksanaan penyitaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK Nomor 61 Tahun 2023. Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, adil, dan efektif dalam penegakan hukum. (Rp)
  
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024