SF Consulting     19 Jun 2026

DJP Kantongi Tambahan Penerimaan Hampir Rp 26 Triliun Dari Penertiban Kawasan Hutan

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tambahan penerimaan negara dari kegiatan penertiban kawasan hutan yang nilainya hampir mencapai Rp 26 triliun. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari hasil penegakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap sejumlah wajib pajak dan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan.
 
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dari total tambahan penerimaan tersebut, sekitar Rp 17,9 triliun berasal dari hasil penegakan hukum Satgas PKH. Menurutnya, angka tersebut merupakan tambahan dari capaian sebelumnya yang telah mencapai hampir Rp 9 triliun. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara resmi angka terbaru tersebut dan akan menyampaikannya pada saat penyerahan hasil penindakan.
 
Bimo menjelaskan bahwa sebagian wajib pajak yang ditindak oleh Satgas PKH termasuk dalam kelompok 200 penunggak pajak besar yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 2025. “Jadi, per angka terakhir yang sudah kami sampaikan hampir Rp 9 triliun. Ada tambahan sehingga sampai hampir Rp26 triliun. Nanti akan diumumkan pada saat penyerahan. Itu kan termasuk penunggak pajak yang 200 itu,” ungkap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang dikutip dari Bisnis.com pada Kamis (18/06).
 
Apabila hasil penindakan berupa aset atau lahan, aset tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebelum dikelola lebih lanjut oleh Danantara melalui BUMN Agrinas. Sebelumnya, pada November 2025, Bimo juga menyampaikan bahwa sebagian entitas usaha yang menjadi sasaran Satgas PKH merupakan bagian dari kelompok penunggak pajak besar yang telah memiliki kewajiban pajak signifikan kepada negara.
 
Sementara itu, DJP mengakui proses pencairan tunggakan pajak dari wajib pajak besar masih terus berjalan dan bersifat dinamis. Hingga akhir 2025, DJP berhasil mencairkan Rp13,1 triliun dari total tunggakan sebesar Rp 60 triliun, atau masih di bawah target Rp20 triliun. Dari total 200 penunggak pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 91 wajib pajak telah melakukan pembayaran atau mencicil tunggakannya, sementara sisanya ditangani melalui berbagai langkah, mulai dari penelusuran aset, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #apbn2026 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024