SF Consulting     18 Jun 2026

DJP Jawa Tengah II Bidik Puluhan Aset dalam Operasi Sita Serentak

(Klaten) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 pada 10–12 Juni 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasinya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penegakan hukum yang terukur dan sesuai ketentuan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan penegakan hukum yang ditempuh setelah berbagai pendekatan persuasif dilakukan kepada wajib pajak. Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong pelunasan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung penerimaan negara.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan sita serentak tahun ini menargetkan 28 objek sita yang tersebar di sejumlah KPP di wilayah Jawa Tengah II. Mayoritas objek yang menjadi sasaran penyitaan berupa aset bergerak, seperti sepeda motor, mobil penumpang, kendaraan pick up, truk, dan kendaraan operasional lainnya. Total nilai estimasi aset yang menjadi target penyitaan mencapai sekitar Rp 2,05 miliar.

DJP menjelaskan bahwa proses penagihan pajak diawali melalui penagihan pasif dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Jika utang pajak belum dilunasi, langkah selanjutnya berupa penagihan aktif melalui surat teguran, surat paksa, hingga penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Dalam setiap tahapan, wajib pajak diberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila tunggakan tidak segera diselesaikan.

Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita. Seluruh dokumen administrasi juga dipersiapkan sesuai ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas. Melalui kegiatan ini, DJP berharap wajib pajak semakin menyadari pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu karena setiap tunggakan akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024