SF Consulting     15 Jun 2026

DJP Sumbar-Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 70,2 Miliar

(Padang) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi membekukan 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp 70,2 miliar. Tindakan serentak tersebut dilaksanakan pada 3–4 Juni 2026 dengan melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi, serta bekerja sama dengan 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan perbankan.
 
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan sekaligus bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tahap awal penagihan pajak melalui upaya paksa terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Ia menilai penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh merupakan wujud perlindungan bagi masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak.
 
Tarmizi menjelaskan, pemblokiran rekening tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tersebut diambil, KPP terlebih dahulu menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari penyampaian himbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa. Pemblokiran baru dilaksanakan setelah wajib pajak atau penanggung pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
Langkah penagihan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Selain memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh, tindakan ini juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pihak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan bahwa apabila tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan setelah pemblokiran rekening, proses penegakan hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyitaan aset dan pemindahbukuan saldo rekening ke Kas Negara. Meski demikian, wajib pajak masih dapat mengajukan penyelesaian dengan melunasi utang pajak, menyerahkan jaminan yang nilainya setara, atau mengajukan permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran yang disetujui Kepala KPP. DJP juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP untuk menghindari sanksi hukum lanjutan, seperti penyitaan aset, lelang, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling). (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024