SF Consulting     2 Jun 2026

PP 20 Terbit, Fasilitas Pajak UMKM 0,5 % Kini Lebih Selektif

(Jakarta) Pemerintah resmi mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 % melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan sebelumnya, fasilitas PPh Final 0,5 % dapat dimanfaatkan oleh berbagai badan usaha, seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan itu diatur dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022.

Namun, melalui perubahan yang tertuang dalam PP 20/2026, pemerintah membatasi penerima fasilitas tersebut hanya kepada tiga kelompok wajib pajak, yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Khusus bagi koperasi, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen diberikan selama empat tahun sejak terdaftar.

Dengan perubahan tersebut, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh Final 0,5 %. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas tersebut dan masa berlakunya belum berakhir sesuai ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal II huruf e PP 20/2026, CV, firma, PT, dan BUMDes yang masih berada dalam periode pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 % dapat terus menggunakan fasilitas tersebut hingga jangka waktunya berakhir. Setelah itu, badan usaha terkait wajib beralih menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah untuk menata sistem perpajakan dan memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #umkm #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024