SF Consulting     2 Jun 2026

Pemerintah Pastikan Transisi Ekspor Satu Pintu Berjalan Tanpa Ganggu Bisnis

(Jakarta) Pemerintah telah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yang mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) guna mendukung ketahanan ekonomi nasional. Pada tahap awal, sistem pelaporan ekspor akan diintegrasikan secara elektronik tanpa mengganggu arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta potensi pelarian devisa hasil ekspor. “Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers terkait persiapan operasional DSI yang dikutip pada Senin (01/06).

Airlangga menjelaskan, kebijakan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan diterapkan secara bertahap melalui mekanisme ekspor satu pintu dengan DSI sebagai BUMN Ekspor. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. Pada tahap awal, skema tersebut akan mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang selama ini menjadi kontributor penting bagi ekspor nasional.

Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor ketiga komoditas tersebut pada 2025 mencapai sekitar US$ 66,13 miliar atau setara 23,4 % dari total ekspor nasional. Kontribusi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy juga menjadi salah satu faktor yang menopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut. Pemerintah memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. 

Selama masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, mekanisme ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik kepada DSI melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Masa transisi akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama, dengan target penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat pada 1 Januari 2027. Pemerintah juga menegaskan bahwa kepastian berusaha, kelancaran arus barang, serta penghormatan terhadap kontrak dan mitra dagang internasional akan tetap menjadi prioritas utama. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekspor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024