SF Consulting     2 Jun 2026

Pajak Dan PNBP Menguat, APBN Jawa Barat Kembali Cetak Surplus

(Bandung) Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jawa Barat hingga 30 April 2026 kembali mencatatkan surplus regional sebesar Rp 11,9 triliun. Capaian tersebut diraih di tengah kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi global yang berpotensi memengaruhi kinerja fiskal. Surplus tersebut berasal dari realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp 48,39 triliun atau 25,67 % dari target, sementara Belanja Negara tercatat Rp 37,20 triliun atau 34,97 % dari pagu yang telah ditetapkan.

Penerimaan Negara hingga akhir April 2026 menunjukkan perbaikan dengan tumbuh 3,69 % secara tahunan (year-on-year/yoy), setelah sebelumnya mengalami kontraksi pada bulan sebelumnya. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan Penerimaan Perpajakan sebesar 3,93 % (yoy) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tumbuh 0,65 % (yoy).

Dari sisi perpajakan, penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp 35,92 triliun atau tumbuh 0,94 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, penerimaan dari sektor Kepabeanan dan Cukai menyumbang Rp 10,01 triliun, namun mengalami kontraksi 3,81 % (yoy). Meski demikian, mayoritas jenis penerimaan pajak masih mencatatkan pertumbuhan positif, kecuali pada kelompok pajak lainnya.

Sejumlah sektor ekonomi menjadi penopang utama pertumbuhan penerimaan perpajakan di Jawa Barat. Sektor administrasi pemerintahan mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 32,94 %, diikuti sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 31,46 %, jasa profesional 28,85 %, transportasi dan pergudangan 24,33 %, serta perdagangan 15,07 %. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, terutama selama momentum Hari Raya Idulfitri pada Maret 2026. Di sisi lain, penerimaan cukai mengalami penurunan akibat kontraksi penerimaan cukai sebesar 2,77 % (yoy).

Sementara itu, realisasi PNBP hingga April 2026 mencapai Rp 2,45 triliun atau 35,75 % dari target tahun berjalan. Capaian ini tumbuh 0,65 % (yoy) dan menandai kembalinya PNBP ke jalur pertumbuhan setelah sempat terkontraksi pada Februari 2026. Meski demikian, beberapa komponen PNBP masih mengalami penurunan, terutama pada penerimaan Polri seperti STNK dan TNKB, penerbitan izin senjata api dan bahan peledak, uang pengganti tindak pidana korupsi, jasa pelayanan pertanahan, serta pemindahtanganan barang milik negara lainnya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024