SF Consulting     25 May 2026

Pemerintah Sosialisasikan Implementasi DHE SDA Ke Dunia Usaha

(Jakarta) Pemerintah menegaskan pentingnya penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Kinerja ekspor dinilai menjadi salah satu penopang utama ketahanan ekonomi nasional sehingga hasil dari aktivitas ekspor perlu dipastikan kembali ke dalam negeri guna memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.
 
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga menggelar acara sosialisasi dan penjelasan kebijakan DHE SDA serta tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (21/05) itu melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, serta dihadiri berbagai asosiasi perusahaan eksportir komoditas strategis.
 
Menko Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah tengah menjalankan dua kebijakan strategis yang membutuhkan dukungan dunia usaha. “Kami menjelaskan dua pilar kebijakan strategis Pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi, yaitu Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui BUMN Ekspor. Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip pada Minggu (24/05).
 
Kebijakan DHE sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan ekspor dan DHE, sekaligus meningkatkan validitas data perdagangan dengan mengurangi praktik trade misinvoicing.
 
Menko Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, mengendalikan inflasi, hingga memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi perdagangan internasional. Pada tahap awal, kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis akan mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dengan rincian jenis barang yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekspor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024