SF Consulting     25 May 2026

Pajak Kripto, Fintech, Dan SIPP Jadi Penopang Penerimaan Digital

(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak kripto menyumbang Rp 2,03 triliun. Nilai itu berasal dari penerimaan sebesar Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 147,32 miliar hingga April 2026.
 
Penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 881,84 miliar. Capaian tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan aset kripto masih memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara di sektor ekonomi digital.
 
Selain pajak kripto, sektor financial technology (fintech) turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,88 triliun hingga April 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 477,43 miliar hingga April 2026.
 
Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,37 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,83 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,79 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat mencapai Rp 5,18 triliun hingga April 2026.
 
Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, tren penerimaan pajak digital hingga April 2026 masih menunjukkan kinerja positif meski terdapat penyesuaian data pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurutnya, perkembangan tersebut mencerminkan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital serta meningkatnya kesadaran kepatuhan para pelaku usaha. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024